<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Asuransi Manulife</title>
	<atom:link href="http://asuransi-manulife.com/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://asuransi-manulife.com</link>
	<description>Asuransi Terpecaya Saat Ini</description>
	<lastBuildDate>Sun, 16 Oct 2011 07:13:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
		<item>
		<title>Pengertian Asuransi</title>
		<link>http://asuransi-manulife.com/archives/152</link>
		<comments>http://asuransi-manulife.com/archives/152#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 15 Oct 2011 16:34:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>BandungOptima</dc:creator>
				<category><![CDATA[Konsep Asuransi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://asuransi-manulife.com/?p=152</guid>
		<description><![CDATA[Asuransi Jiwa adalah sebuah perjanjian hukum antaraperusahaan asuransi dengan pihak yang menggunakan asuransi. Pihak yang menggunakan asuransi ini adalah orang-orang yang mempunyai resiko yang sama dan sepakat untuk menunjuk sebuah perusahaan asuransi untuk mengcover resiko yang sewaktu-waktu bisa timbul dalam hidup mereka. Perjanjian dengan perusahaan asuransi ini disebut Kontrak Asuransi Jiwa. Dan, bentuk fisik kontrak (printed form) yang berfungsi sebagai bukti perjanjian antara pihak Penanggung (insurer) ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><em>Asuransi Jiwa</em> adalah sebuah perjanjian hukum antara<strong>perusahaan asuransi</strong> dengan pihak yang menggunakan asuransi. <strong>Pihak yang menggunakan asuransi</strong> ini adalah orang-orang yang mempunyai resiko yang sama dan sepakat untuk menunjuk sebuah perusahaan asuransi untuk mengcover resiko yang sewaktu-waktu bisa timbul dalam hidup mereka. Perjanjian dengan perusahaan asuransi ini disebut <strong><em>Kontrak Asuransi Jiwa</em></strong>.</p>
<p>Dan, bentuk fisik kontrak (printed form) yang berfungsi sebagai bukti perjanjian antara pihak <strong>Penanggung</strong> (insurer) – dalam hal ini adalah perusahaan asuransi dan pihak<strong>Tertanggung</strong> (insured) – dalam hal ini adalah pihak yang menggunakan asuransi, disebut <strong><em>Polis Asuransi</em></strong>.</p>
<p>Melalui perjanjian ini, pihak Tertanggung/Pemegang Polis membayar sejumlah dana secara berkala yang disebut <strong>premi</strong> kepada pihak lain yang disebut pihak Penanggung (Perusahaan Asuransi Jiwa), jumlahnya sesuai dengan yang tertera dalam Kontrak Asuransi Jiwa tersebut.</p>
<p>Sebaliknya, pihak Penanggung (Perusahaan Asuransi Jiwa), setuju untuk membayarkan sejumlah dana atau menyediakan jasa apabila kejadian-kejadian yang di-cover (misalnya kecelakaan, sakit atau kematian) muncul selama masa berlakunya <strong>polis</strong>.</p>
<p><strong>Obyek Asuransi Jiwa</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em>Lalu apa yang menjadi obyek atau apa yang dipertanggungkan/dijaminkan dalam asuransi jiwa ini?</em></p>
<p>Orang yang masih hidup dan sehat adalah obyek polis asuransi jiwa, atau yang biasa disebut juga sebagai Pihak Tertanggung (insured).</p>
<p>Untuk polis asuransi jiwa, pihak yang akan menerima pembayaran dari kematian pihak tertanggung (insured) adalah pihak penerima/ahli waris (beneficiary) ditentukan sendiri oleh pihak tertanggung (insured).</p>
<p>Biasanya yang menjadi ahli waris asuransi jiwa yang ditunjuk dalam perjanjian antara pihak Tertanggung dan pihak Penanggung ini adalah anggota keluarga inti Tertanggung. Tetapi untuk produk tertentu yang dimiliki oleh perusahaan asuransi, pihak tertanggung bisa juga sekaligus sebagai pihak penerima/ahli waris (beneficiary).</p>
<p>Sebagai contoh, Produk A akan mengembalikan seluruh premi yang telah dibayarkan kepada pihak Penanggung bila Tertanggung masih hidup setelah masa pertanggunggan sudah berakhir. Misalnya si Tertanggung melewati usia 70 tahun sedangkan masa pertanggungannya hanya sampai usia Tertanggung 70 tahun, maka dia berhak untuk menerima seluruh premi yang telah dibayarkan kepada pihak Penanggung. Tentu saja ketentuan dan jenis produk pertanggungan ini bisa berbeda tergantung produk apa yang dimiliki oleh pihak Penanggung dan yang diambil oleh pihak Tertanggung.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://asuransi-manulife.com/archives/152/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hidup Manusia Merupakan Aset Yang Paling Berharga</title>
		<link>http://asuransi-manulife.com/archives/150</link>
		<comments>http://asuransi-manulife.com/archives/150#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 15 Oct 2011 16:32:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>BandungOptima</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Asuransi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://asuransi-manulife.com/?p=150</guid>
		<description><![CDATA[Di dalam kesehariannya manusia terutama kita yang sudah bekerja berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dalam usaha pemenuhan kebutuhan hidup ini kita berusaha mengumpulkan aset, baik itu yang berbentuk materiil atau imateriil (keahlian, kepandaian, bakat).  Tapi dari semua aset yang kita miliki tentu saja kita memiliki aset yang paling berharga yaitu Hidup Manusia. Mengapa Hidup Manusia dianggap sebagai ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Di dalam kesehariannya manusia terutama kita yang sudah bekerja berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dalam usaha pemenuhan kebutuhan hidup ini kita berusaha mengumpulkan <strong>aset</strong>, baik itu yang berbentuk materiil atau imateriil (keahlian, kepandaian, bakat).  Tapi dari semua aset yang kita miliki tentu saja kita memiliki aset yang paling berharga yaitu <strong>Hidup Manusia</strong>.</p>
<p><em>Mengapa Hidup Manusia dianggap sebagai aset yang paling berharga?</em></p>
<p>Hidup manusia merupakan sebuah aset yang dapat mendatangkan penghasilan. Aset hidup manusia ini juga memiliki resiko seperti sakit, cacat atau kematian yang disebabkan oleh suatu musibah, kecelakaan atau penyakit.</p>
<p>Resiko seperti cacat dan kematian membuat seseorang berpotensi untuk tidak mendapatkan penghasilan. Hal inilah yang membuat keluarga atau pihak-pihak yang bergantung kepadanya mengalami kesulitan.</p>
<p>Misalkan ada seorang Bapak yang bekerja di suatu perusahaan. Dia mempunyai seorang istri yang tidak bekerja alias sebagai ibu rumah tangga, dan mempunyai 2 orang anak yang masih kecil-kecil dan masih bersekolah. Keluarganya sangat tergantung secara ekonomi kepadanya sebagai pencari nafkah tunggal. Tiba-tiba suatu ketika ada sebuah musibah yang tidak dikehendaki terjadi. Si Bapak mengalami kecelakaan fatal di jalan sehingga mengalami cacat total sehingga tidak bisa bekerja lagi mencari nafkah. Seandainya keluarga ini tidak memiliki aset yang cukup, bagaimana mereka akan menjalani kehidupannya kelak? Tentu saja akan mendatangkan kesedihan dan penderitaan yang panjang bagi keluarga tersebut.</p>
<p>Dengan mempunyai <strong>Asuransi Jiwa</strong> setidaknya keluarga ini bisa sedikit meringankan beban hidupnya. Dari uang hasil klaim asuransinya mungkin sang Istri yang tidak bekerja ini bisa memberikan pengobatan yang cukup bagi suaminya atau mungkin bisa juga uangnya dipakai bisnis baru untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Jadi jelas, <em><strong>Asuransi jiwa menyediakan perlindungan terhadap resiko-resiko di atas</strong>.</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://asuransi-manulife.com/archives/150/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Faktor Penentu Jumlah Premi Di Asuransi Jiwa</title>
		<link>http://asuransi-manulife.com/archives/148</link>
		<comments>http://asuransi-manulife.com/archives/148#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 15 Oct 2011 16:30:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>BandungOptima</dc:creator>
				<category><![CDATA[Konsep Asuransi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://asuransi-manulife.com/?p=148</guid>
		<description><![CDATA[Dalam bisnis Asuransi Jiwa, resiko-resiko yang dihadapi oleh setiap individu (Pihak Tertanggung) dipindahkan atau ditransfer kepada Pihak Penanggung, dalam hal ini adalah pihak perusahaan Asuransi Jiwa, yang setuju untuk mengganti kerugian dalam jumlah tertentu yang disebutkan di dalam kontrak polis apabila resiko tersebut terjadi pada pihak Tertanggung. Sebelumnya Pihak Tertanggung akan menyerahkan sejumlah uang dalam ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Dalam bisnis Asuransi Jiwa, resiko-resiko yang dihadapi oleh setiap individu (Pihak Tertanggung) dipindahkan atau ditransfer kepada Pihak Penanggung, dalam hal ini adalah pihak perusahaan Asuransi Jiwa, yang setuju untuk mengganti kerugian dalam jumlah tertentu yang disebutkan di dalam kontrak polis apabila resiko tersebut terjadi pada pihak Tertanggung. Sebelumnya Pihak Tertanggung akan menyerahkan sejumlah uang dalam jumlah tertentu kepada pihak Penanggung secara berkala (premi) untuk mengcover resiko-resiko yang mereka hadapi.  Sebelum menetapkan besarnya premi yang wajib dibayar oleh Pihak Tertanggung, perusahaan Asuransi Jiwa harus memperhatikan beberapa faktor.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam menentukan jumlah premi dalam bisnis Asuransi Jiwa yaitu :</p>
<p>&nbsp;</p>
<ol>
<li>Kemungkinan kerugian</li>
<li>Nilai dari setiap kerugian</li>
<li>Biaya administrasi yang diperlukan untuk menjalankan usaha, seperti mengumpulkan premi dari setiap anggota mengukur kerugian membaar klaim dan lain-lain</li>
<li>Ambang kesalahan yang mungkin timbul saat memprediksi kerugian</li>
<li>Dan, faktor lainnya seperti finansial, kesehatan dan faktor-faktor sosial.</li>
</ol>
<p>Sebuah perusahaan Asuransi Jiwa harus mempertimbangkan seluruh faktor-faktor tersebut sehingga terhindar dari kerugian, seperti misalnya : menentukan jumlah premi yang lebih kecil dari seharusnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Tidak Semua Resiko Bisa Diasuransikan<br />
</strong></p>
<p>Bisnis Asuransi Jiwa tidak lain adalah saling berbagi. Hal ini bertujuan untuk menyebar kerugian yan diderita oleh seluruh anggota grup yang menghadapi resiko yang sama.</p>
<p>Perusahaan Asuransi Jiwa bertindak sebagai sebuah perwakilan, mengelola dana yang telah dikumpulkan atas nama komunitas grup tersebut. Perusahaan Asuransi Jiwa juga harus mengatur sedemikian rupa sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.</p>
<p>Disini perusahaan Asuransi Jiwa harus mengetahui bahwa tidak semua resiko dapat diasuransikan. Sebuah resiko dapat diasuransikan apabila :</p>
<p>1. Memungkinkan bagi perusahaan Asuransi Jiwa untuk menghitung kerugian secara finansial.</p>
<p>Sebagai contoh,</p>
<p>-  Seseorang yang tidak memiliki penghasilan dan tidak mampu membayar premi tidak dapat membeli Asuransi Jiwa.</p>
<p>- Tidak memungkinkan untuk mengasuransikan sesuatu yang tidak memiliki nilai ekonomi. Dalam hal ini, perusahaan Asuransi Jiwa tidak akan mungkin dapat mengukur resiko tersebut secara finansial. Atau premi yang harus dibayarkan oleh satu orang dalam grup sangatlah besar, sehingga terlalu mahal.</p>
<p>2. Terdapat beberapa jenis resiko yang sama.</p>
<p>Sebagai contoh,</p>
<p>- Di sebuah negara yang hanya memiliki transportasi laut dalam jumlah sedikit, penawaran asuransi transportasi laut hanya akan menimbulkan kesulitan keuangan bagi perusahaan asuransi.</p>
<p>Dalam hal ini, tidak terdapat banyak orang yang memiliki resiko yang sama, sehingga dana yang dikumpulkan (premi) tidak akan mencukupi.</p>
<p>3. Nilai ekonomis atau jiwa yang diasuransikan dan resiko yang ditanggung memiliki kepentingan asuransi (insurable interest).</p>
<p>Insurable interest adalah sebuah persyaratan yang terdapat di dalam kontrak asuransi di mana disebutkan bahwa seseorang akan menanggung kerugian sebagai akibat dari kematian anggota lainnya, dan jumlah kerugian tersebut cukup untuk digunakan sebagai kompensasi.</p>
<p>Sebagai contoh,</p>
<p>- Seorang suami dan istrinya memiliki insurable interest diantara mereka.</p>
<p>- Rekanan dalam bisnis mempunyai insurable interest dengan seorang debitur.</p>
<p>Dalam contoh ini, artinya seseorang akan menanggung kerugian yang timbul akibat kematian orang lain.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://asuransi-manulife.com/archives/148/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Law Of Large Numbers</title>
		<link>http://asuransi-manulife.com/archives/145</link>
		<comments>http://asuransi-manulife.com/archives/145#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 15 Oct 2011 16:28:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>BandungOptima</dc:creator>
				<category><![CDATA[Konsep Asuransi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://asuransi-manulife.com/?p=145</guid>
		<description><![CDATA[Perusahaan Asuransi Jiwa mempunyai cara kerja dalam pengelolaan resiko asuransi jiwa. Cara kerja perusahaan asuransi jiwa ini yaitu dengan memindahkan dampak kerugian/resiko dari seorang individu kepada sebuah kelompok dan membagi/menyebarkan kerugian/resiko tersebut kepada seluruh anggota kelompok. Dalam hal ini asuransi jiwa juga bisa disebut sebagai alat untuk menyebarkan resiko. Sehingga resiko yang seharusnya ditanggung oleh ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Perusahaan Asuransi Jiwa mempunyai cara kerja dalam pengelolaan resiko asuransi jiwa. Cara kerja perusahaan asuransi jiwa ini yaitu dengan memindahkan dampak kerugian/resiko dari seorang individu kepada sebuah kelompok dan membagi/menyebarkan kerugian/resiko tersebut kepada seluruh anggota kelompok. Dalam hal ini asuransi jiwa juga bisa disebut sebagai alat untuk menyebarkan resiko. Sehingga resiko yang seharusnya ditanggung oleh seorang individu akan dibagi oleh seluruh anggota kelompok.</p>
<p>Sebagai alat untuk menyebar resiko, Asuransi Jiwa hanya dapat bekerja apabila perusahaan asuransi jiwa mampu menanggung resiko yang sama dalam jumlah yang besar. Saat perusahaan asuransi jiwa mampu menanggung resiko yang sama dalam jumlah besar, maka berlakulah hukum Law of Large Numbers (hukum bilangan besar).</p>
<p>Kemudian apakah yang diatur dalam Law of Large Numbers (hukum bilangan besar) ini?</p>
<p>Di dalam Hukum Bilangan Besar (Law of Large Numbers) menyatakan apabila jumlah eksposur kerugian meningkat, maka prediksi kerugian akan mendekati jumlah kerugian yang nyata (actual loss).</p>
<p>Dengan menggunakan Law of Large Numbers (hukum bilangan besar) akan memungkinkan perusahaan asuransi untuk memprediksi jumlah kerugian yang timbul secara lebih baik.</p>
<p>Penggunaan hukum ini sangat penting bagi perusahaan asuransi jiwa karena mereka harus menentukan jumlah premi yang harus dibayarkan oleh seorang individu (berdasarkan perkiraan kerugian) kepada perusahaan asuransi. Kumpulan premi ini nantinya akan digunakan oleh perusahaan asuransi untuk memberikan kompensasi kerugian finansial/aset yang timbul akibat sebuah resiko/musibah yang dialami oleh pemegang asuransi. Dalam hal ini tentu saja asuransi jiwa diharapkan bisa digunakan untuk mengurangi dampak yang timbul akibat terjadinya resiko atau musibah tersebut.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://asuransi-manulife.com/archives/145/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Klasifikasi Asuransi</title>
		<link>http://asuransi-manulife.com/archives/143</link>
		<comments>http://asuransi-manulife.com/archives/143#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 15 Oct 2011 16:25:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>BandungOptima</dc:creator>
				<category><![CDATA[Konsep Asuransi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://asuransi-manulife.com/?p=143</guid>
		<description><![CDATA[Setiap individu dan kelompok atau perusahaan mempunyai jenis aset yang berbeda antara satu dengan yang lain. Kebutuhan untuk melindungi aset juga berbeda. Sama seperti aset yang bermacam-macam, polis asuransi juga memiliki jenis yang berbeda-beda pula. Di bawah ini ada beberapa Klasifikasi Bisnis Asuransi, yaitu : &#160; 1. Asuransi Jiwa (Life Insurance) Cakupan dalam Bisnis Asuransi ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>S<a href="http://asuransi-manulife.com/wp-content/uploads/2011/10/lifethumb-152x100.png"><img class="alignleft size-full wp-image-52" title="lifethumb-152x100" src="http://asuransi-manulife.com/wp-content/uploads/2011/10/lifethumb-152x100.png" alt="" width="152" height="100" /></a>etiap individu dan kelompok atau perusahaan mempunyai jenis aset yang berbeda antara satu dengan yang lain. Kebutuhan untuk melindungi aset juga berbeda. Sama seperti aset yang bermacam-macam, polis asuransi juga memiliki jenis yang berbeda-beda pula. Di bawah ini ada beberapa Klasifikasi Bisnis Asuransi, yaitu :</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>1. Asuransi Jiwa (Life Insurance)</strong></p>
<p>Cakupan dalam Bisnis Asuransi Jiwa (Life Insurance) :</p>
<p>a. Asuransi Jiwa untuk Individu</p>
<p>b. Asuransi Jiwa untuk Group (Kumpulan)</p>
<p>c. Asuransi Kesehatan</p>
<p>d. Asuransi Kecelakaan</p>
<p>e. Dana Pensiun</p>
<p>Jangka Waktu Polis Asuransi Jiwa :</p>
<p>Polis diterbitkan untuk jangka waktu lama selama beberapa tahun, atau bahkan seumur hidup.</p>
<p>Resiko yang ditanggung dalam Asuransi Jiwa :</p>
<p>a. Kematian akibat sakit maupun kecelakaan</p>
<p>b. Sakit (rawat jalan ataupun rawat inap)</p>
<p>c. Cacat total dan tetap</p>
<p>d. Dana Pensiun</p>
<p><strong>2. Asuransi Umum/Kerugian (General Insuranse)</strong></p>
<p>Cakupan dalam Bisnis Asuransi Umum/Kerugian :</p>
<p>a. Asuransi Kendaraan Bermotor</p>
<p>b. Asuransi Kebakaran</p>
<p>c. Asuransi Bencana Alam</p>
<p>d. Asuransi Perjalanan (Bisnis maupun wisata)</p>
<p>e. Marine Insurance</p>
<p>f. Asuransi Terorisme</p>
<p>g. Asuransi Profesi (Dokter, Pengacara) dan lain-lain.</p>
<p>Jangka Waktu Polis Asuransi Umum/Kerugian :</p>
<p>Polis biasanya diterbitkan untuk jangka waktu 12 bulan atau lebih pendek lagi.</p>
<p>Resiko yang ditanggung dalam Asuransi Umum/Kerugian :</p>
<p>a. Kehilangan atau kerusakan barang seperti kendaraan bermotor, kapal, bangunan dan lain-lain.</p>
<p>b. Hutang yang ditimbulkan akibat penjualan produk atau barang atau proses yang menyertainya.</p>
<p>c. Kebakaran gedung atau rumah.</p>
<p>d. Kerusakan gedung atau rumah akibat banjir atau gempa bumi.</p>
<p>e. Tuntutan ganti rugi akibat malpraktek bagi dokter.</p>
<p>f. Hilang atau rusaknya kargo.</p>
<p>g. Pencurian.</p>
<p>h. Kerugian pinjaman.</p>
<p>Jadi jelas, berbagai jenis asuransi di atas dibuat untuk memproteksi atau melindungi aset yang Anda miliki. Anda dapat menentukan asuransi mana yang sesuai dengan kebutuhan anda saat ini  dan yang akan datang berdasarkan aset yang Anda miliki.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://asuransi-manulife.com/archives/143/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

